You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
korban selamat
photo Suparni - Beritajakarta.id

DKI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kapal Tenggelam

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban tenggelamnya kapal di Kepulauan Seribu. Mengingat kecelakaan terjadi di wilayah Ibukota. Dari tujuh korban, baru satu korban yang ditemukan dalam kondisi selamat. 

Karena kecelakaan adalah kecelakaan, dan termasuk musibah maka akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta

"Karena kecelakaan adalah kecelakaan, dan termasuk musibah maka akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. Semua ditanggung dengan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)," kata Koesmedi Prihatmo, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sabtu (7/5). 

Dinas Kesehatan telah menyiapkan kapal ambulan dan ambulan keliling untuk memberikan pertolongan pertama saat korban ditemukan. dokter dan perawat juga sudah siaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

6 Wisatawan Korban Kapal Tenggelam Belum Ditemukan

"Semua sudah siap di TKP, ada kapal ambulan, ambulan keliling, dokter, dan perawat. Rumah Sakit Kepulauan Seribu juga siap menampung korban," ujarnya. 

Seperti diketahui terjadi kecelakaan kapal di barat Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, pukul 04.00 dini hari tadi. Setidaknya ada tujuh korban tenggelam.

Satu orang sudah ditemukan, sementara enam lainnya masih dalam proses pencarian. Korban yang telah ditemukan bernama Kristain atau Ian (32), warga Jalan Tangkihun III RT 08/02 Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11236 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati